BKSDA Kaltim Menyita Burung Paruh Bengkok dari kios toko penjual burung di Kota Balikpapan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Kalimantan Timur ini telah menyita tujuh burung jenis paruh bengkok.
Burung-burung itu
diantaranya seekor
Trichoglossus ornatus atau biasa dikenal
kasturi Sulawesi atau perkici dora. Statusnya apendiks 1 atau dilindungi.
Enam lainnya berstatus
apendiks 2, yakni:
- Eos cyanogenia atau nuri sayap hitam (2 ekor),
- Pseudeos fustaca atau nuri kelam (1 ekor) ,
- Lorrius lory atau kasturi kepala hitam (1 ekor), dan
- Lorrius garrulus atau kasturi ternate (2 ekor) .
Satwa ini disita petugas dari tiga kios penjual burung yang dimiliki Muji, Darmuji, dan Budi, di daerah Batu Ampar, Balikpapan Utara, Selasa (9/4) sore. Menurut Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Kaltim di Balikpapan, Rabu (10/4) sore , para penjual itu tidak tahu bahwa telah memperdagangkan satwa dilindungi.
Satwa yang termasuk apendiks 2 memang bisa diperjualbelikan namun dengan syarat ketat, dan itu tidak bisa ditunjukkan para penjual.
Sumber :
sain.kompas